Sukseskan Pembangunan Zona Integritas melalui BimTek
Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini inspektorat Daerah sebagai fungsi pengawasan melaksanakan Bimtek dalam rangka menindaklanjuti 25 (dua pulih lima) program kerja nyata Bupati dan wakil Bupati yaitu Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Bertempat di Hotel D'maleo Jalan Pelita Raya Makassar, berlangsung selama dua Hari tanggal 3 dan 4 November 2022. kegiatan ini di buka dengan sambutan Inspektur Daerah sekaligus mewakili Bupati , dilanjutkan dengan paparan Bimtek & Asistensi oleh KemenpanRB.
Hadir pada kegiatan kali ini narasumber dari KemenpanRB Nabila dan Ainun, irban wilayah I Muhlis, Tim Penilai Internal (TPI) serta Sekretaris dan Kasubag umum dan kepegawaian sebagai peserta Bimtek.
Dalam sambutannya inspektur Daerah mengucapkan selamat datang kepada tim Bimtek serta menyampaikan bahwa untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM ini tidaklah mudah tapi inspektur telah mempunyai komitmen yang tinggi untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui upaya pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini.
Di waktu yang bersamaan Muhlis/Katim Penilai Internal menyampaikan bahwa beliau yakin Perangkat Daerah yang Hadir saat ini bisa masuk kriteria pada zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, beliau juga memberikan kiat atau arahan kepada peserta dan masing-masing ketua tim pokja untuk tetap yakin dan harus melengkapi dokumentasi pada waktu pelayanan baik foto maupun video sebagai data pendukung.
Tim narasumber KemenpanRB, Nabila Ainun menegaskan Zona Integritas yang terdiri dari Pokja Manajemen perubahan, Pokja Penatalaksanaan, Pokja Penata Sistem Manajemen SDM, Pokja Penguatan akuntabilitas, Pokja Penguatan Pengawasan dan Pokja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Lanjutnya dalam Materinya juga memaparkan tiap eviden pendukung dalam lembar kerja evaluasi Penilaian Mandiri Zona Integritas.
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, agar dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, seperti kita ketahui, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Inspektorat Daerah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Dan untuk itu, kami sangat mendukung upaya pembangunan Zona Integritas seperti yang dicanangkan oleh pimpinan instansi vertikal" ungkap inspektur
Melalui pembangunan Zona Integritas, maka Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah dimana dengan hal tersebut diharapkan unit kerja terpilih dapat menjadi satker percontohan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Mengacu penyampaian Bupati Wajo, agar setiap satker menyiapkan diri untuk menjadi satker percontohan dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani tahun 2022, maka unit kerja telah melakukan assessment mandiri secara internal melalui Tim Pokja Pembangunan Zona Integritas. Assessment dilakukan akhir tahun ini dimana didalamnya meliputi aspek Manajemen Perubahan (pola pikir dan budaya kerja), Tata Laksana, Manajemen SDM (Sumber Daya Manusia), Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Semoga dengan adanya Tim Penilai Internal dan Pendampingan KemenpanRB dapat memberikan pencerahan, bimbingan secara teknis dan sekaligus penilaian yang lebih kongkrit kepada masing-masing pokja, sehingga pembangunan Zona Integritas di Perangkat Daerah/ unit kerja dapat berjalan sesuai harapan,tegas saktiar. (yd)