OFFICIAL WEBSITE

< SISWASPADA />

:: Sistem Pengawasan Pemerintah Daerah ::

- Menjunjung tinggi asas Kejujuran,Keadilan,Kedaulatan konstitusional.

Silahkan DAFTAR untuk permohonan pertama Bebas Temuan Digital anda, atau MASUK untuk memeriksa status permohonan anda ...

DAFTAR MASUK

Permohonan Surat Bebas Temuan How-To

Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat serta untuk mempermudah proses administrasi dan birokrasi. Surat Bebas Temuan kini telah bisa dimiliki secara online. Berikut petunjuk singkat tentang tata cara pengajuan permohonannya, silahkan dibaca dengan seksama ...

Image

1. PENDAFTARAN

Khusus untuk pengguna/pemohon baru, silahkan mendaftar terlebih dahulu. Wajib memiliki email yang selanjutnya akan dipakai login, validasi dan/atau sebagai penerima pemberitahuan.

Image

2. LOGIN

Jika email anda sudah terdaftar, silahkan masuk ke sistem untuk melakukan permohonan sesuai kebutuhan.

Image

3. AJUKAN

Ajukan permohonan anda dengan memilih opsi yang telah disediakan sesuai kebutuhan dan keperluan anda.

Image

4. LENGKAPI

Perhatikan aturan yang menjadi syarat dan ketentuan, kemudian lengkapi berkas dengan melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai requirement masing-masing form.

Image

5. NOTIFIKASI

Pihak Inspektorat otomatis akan menerima notifikasi dari anda kemudian akan melakukan pengecekan berkas dan penyesuaian terhadap syarat-syarat lainnya. Baik LOLOS ataupun TIDAK LOLOS, sistem akan mengirimkan notifikasi ke email anda untuk segera anda tindak lanjuti.

Image

6. CETAK

Apabila permohonan anda telah LOLOS dan disetujui, anda akan menerima email yang berisi link untuk mengunduh atau mencetak Surat Bebas Temuan yang telah ditandatangani.

KEDUDUKAN

Unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah.

FUNGSI Inspektorat Daerah

Kebijakan

Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.

Pengawasan Internal

Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.

Pengawasan Khusus

Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.

Workout

Laporan

Penyusunan laporan hasil pengawasan.

Administrasi

Pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Fungsi Khusus

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Daftar Artikel / Tulisan Last3

Kritik dan Saran