Sengkang, Wajo - Pemerintah Kabupaten Wajo mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara yang berlangsun ... Baca Selengkapnya ...
Permohonan Surat Bebas Temuan How-To
Dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat serta untuk mempermudah proses administrasi dan birokrasi. Surat Bebas Temuan kini telah bisa dimiliki secara online. Berikut petunjuk singkat tentang tata cara pengajuan permohonannya, silahkan dibaca dengan seksama ...
1. PENDAFTARAN
Khusus untuk pengguna/pemohon baru, silahkan mendaftar terlebih dahulu. Wajib memiliki email yang selanjutnya akan dipakai login, validasi dan/atau sebagai penerima pemberitahuan.
2. LOGIN
Jika email anda sudah terdaftar, silahkan masuk ke sistem untuk melakukan permohonan sesuai kebutuhan.
3. AJUKAN
Ajukan permohonan anda dengan memilih opsi yang telah disediakan sesuai kebutuhan dan keperluan anda.
4. LENGKAPI
Perhatikan aturan yang menjadi syarat dan ketentuan, kemudian lengkapi berkas dengan melampirkan semua dokumen yang dibutuhkan sesuai requirement masing-masing form.
5. NOTIFIKASI
Pihak Inspektorat otomatis akan menerima notifikasi dari anda kemudian akan melakukan pengecekan berkas dan penyesuaian terhadap syarat-syarat lainnya. Baik LOLOS ataupun TIDAK LOLOS, sistem akan mengirimkan notifikasi ke email anda untuk segera anda tindak lanjuti.
6. CETAK
Apabila permohonan anda telah LOLOS dan disetujui, anda akan menerima email yang berisi link untuk mengunduh atau mencetak Surat Bebas Temuan yang telah ditandatangani.
KEDUDUKAN
Unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan perangkat daerah.
FUNGSI Inspektorat Daerah
Kebijakan
Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
Pengawasan Internal
Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya.
Pengawasan Khusus
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
Laporan
Penyusunan laporan hasil pengawasan.
Administrasi
Pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Fungsi Khusus
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Daftar Artikel / Tulisan Last3
Wajo, 17 Juli 2025 – Dalam rangka mendukung implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penyu ... Baca Selengkapnya ...
Tim Penjamin Kualitas menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema SPIP Terintegrasi di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Selasa (15/07). PKS dilaksanakan dalam rangka menya ... Baca Selengkapnya ...