Tim Penjamin Kualitas menyelenggarakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan tema SPIP Terintegrasi di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Selasa (15/07). PKS dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan saling bertukar ilmu pengalaman terkait Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi.
Narasumber PKS, Harsen dan Sitti Maryam menyampaikan bahwa SPIP Terintegrasi baru dimulai di tahun 2021. “Dasar hukum pelaksanaan SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Untuk penilaiannya mulai tahun 2021 berpedoman pada Peraturan BPKP Nomor 005 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi,” kata Maryam saat menyampaikan materi.
Penilaian yang dilakukan di SPIP terintegrasi meliputi penilaian atas kualitas perencanaan, penilaian penilaian struktur dan proses (atas lima unsur SPIP), dan penilaian capaian empat tujuan SPIP. Penilaian atas SPIP ini telah diintegrasikan juga dengan penilaian atas maturitas manajemen risiko, indeks efektivitas pengendalian korupsi (IEPK), dan penilaian kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
“Saat ini tidak hanya 5 unsur SPIP saja yang dinilai tetapi sudah terintegrasi dengan proses perencanaan dan pencapaian tujuannya,” tambah Sitti Maryam.
Lebih lanjut Harsen menjelaskan, proses penilaian SPIP Terintegrasi dimulai dari penilaian mandiri oleh Pemkab, kemudian dilakukan penjaminan kulitas oleh API dan terakhir akan di evaluasi oleh BPKP. Hasil evaluasi irulah yang akan menjadi hasil akhir dari SPIP terintegrasi yang mencerminkan level maturitas pemda. Level maturitas SPIP akan mempengaruhi nilai MCP KPK, nilai Indeks Reformasi Birokrasi dan juga pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK).
“Jika hasil penilaian SPIP Rendah maka akan berpengaruh terhadap nilai RB, MCP, dan Zona Integritas. Kita Pemda tidak bisa mengajukan menjadi wilayah bebas dari Korupsi jika SPIP belum di level 3,” ungkapnya.
Peserta sangat menyambut baik kegiatan PKS tersebut. Mereka ingin agar kegiatan PKS bisa dilakukan rutin karena sangat bermanfaat sebagai sarana tukar ilmu pengetahuan dan pengalaman.
“Setelah PKS ini saya jadi tahu bahwa Level SPIP suatu pemkab akan berpengaruh kepada nilai MCP, RB dan ZI,” ujar Yenni yang merupakan PPUPD di Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.
Kegiatan PKS di awali dengan sambutan, paparan dan ditutup dengan diskusi terkait materi SPIP terintegrasi. Banyak harapan agar kegiatan PKS menjadi budaya saling bertukar ilmu pengalaman untuk dilaksanakan secara rutin sehingga akan bermanfaat untuk perkembangan SDM pengawas dan Pemkab Wajo umumnya. (itda wajo)